PEDOMAN MEDIA SIBER

PEDOMAN MEDIA SIBER UNTUK SEMUA MEDIA ONLINE

A. Pendahuluan

Media siber merupakan sarana penyebarluasan informasi yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, setiap media online wajib menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh pengelola media online dalam memproduksi, mengelola, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

B. Prinsip Dasar

  1. Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  2. Menjunjung tinggi independensi dan profesionalisme jurnalistik.
  3. Mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan berita.
  4. Menghindari penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi.
  5. Menghormati hak privasi, hak jawab, dan hak koreksi.

C. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita wajib melalui proses verifikasi yang memadai.
  2. Informasi dari satu sumber harus diupayakan mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.
  3. Berita yang belum dapat diverifikasi harus dijelaskan sumber dan status informasinya secara transparan.
  4. Media wajib menghindari penghakiman sepihak terhadap seseorang atau kelompok.

D. Hak Jawab dan Hak Koreksi

  1. Setiap pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab.
  2. Media wajib memuat hak jawab secara proporsional dan sesegera mungkin.
  3. Kesalahan dalam pemberitaan harus diperbaiki melalui mekanisme hak koreksi.
  4. Koreksi atau ralat harus dicantumkan secara jelas tanpa menghilangkan jejak koreksi.

E. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media dapat memuat komentar, opini, foto, video, atau informasi dari pengguna.
  2. Pengelola media wajib melakukan pengawasan terhadap konten yang melanggar hukum.
  3. Konten yang mengandung unsur SARA, pornografi, perjudian, kekerasan, fitnah, dan pelanggaran hukum lainnya wajib dihapus.

F. Perlindungan Narasumber

  1. Media wajib melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan.
  2. Perlindungan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
  3. Identitas anak, korban kekerasan seksual, dan kelompok rentan wajib dirahasiakan.

G. Larangan

Media online dilarang:

  • Menyebarkan berita bohong atau menyesatkan.
  • Melakukan pemerasan berkedok jurnalistik.
  • Memublikasikan informasi tanpa dasar fakta yang jelas.
  • Menyiarkan konten yang mengandung kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  • Melanggar hak cipta dan hak kekayaan intelektual pihak lain.

H. Tanggung Jawab Pengelola Media

  1. Memastikan seluruh konten sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Menyediakan identitas media yang jelas dan dapat dihubungi.
  3. Menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat.
  4. Bertanggung jawab atas seluruh konten yang dipublikasikan.

I. Penutup

Pedoman Media Siber ini bertujuan menciptakan ekosistem media online yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab. Setiap media siber diharapkan menjadikan pedoman ini sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik demi terwujudnya informasi yang berkualitas, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Media yang profesional adalah media yang mengutamakan kebenaran, keberimbangan, dan kepentingan publik di atas segala kepentingan lainnya."

Komentar